MENU TUTUP

Kapolsek Minas Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Begini Pesannya  

Rabu, 28 September 2022 | 12:51:17 WIB Dibaca : 1285 Kali
Kapolsek Minas Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Begini Pesannya   

SIAK, CATATANRIAU.com | Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane, SH menghadiri kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masyarakat. Dalam kegiatan ini Kapolsek bertindak sebagai salah satu narasumber dan pemberi materi terkait pencegahan karhutla dan tindakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan masyarakat, Rabu (28/09/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Serbaguna Bathin Djaonang Kecamatan Minas itu tampak berlangsung dengan khidmat, dalam hal ini Kapolsek menerangkan bahwa karhutla atau Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa setiap orang pemegang hak atau izin, ia bertanggungjawab penuh atas kejadian kebakaran diarea kerjanya.

"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 Undang-Undang Kehutanan menyatakan bahwa, Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Dan Pasal 50 ayat (3) huruf d menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan," katanya.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.” ujarnya menambahkan.

Dalam hal ini Kapolsek pun menghimbau agar senantiasa melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan dengan tidak sembarang membakar hutan, mengawasi titik rawan kebakaran, melaksanakan patroli Karlahut dan membuat kanal blocking atau embung.

"Terakhir memberikan sosialiasi tentang larangan Karlahut kepada masyarakat, seperti yang kita lakukan hari ini," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Sasar Pemilih Pemula, Polsek Kelayang Colling System ke SMK N 1 Rakit Kulim

Ramah Tamah Kapolsek Kepenuhan Dengan Pengurus DPC AWI Kabupaten Rohul

Antisipasi Arus Mudik Lebaran Kapolres Kampar Tinjau Pos Cek Point Covid-19 di XIII Koto Kampar

Manfaatkan Hutan Sosial Untuk Tekan Angka Kemiskinan

Babinsa Koramil 03/Minas Pelda Benriyadi Siaga Karhutla, Patroli Intensif di Kampung Lubuk Umbut

HUT Ke 65 - Korem 031/ WB Tabur Buga di Makam Pahlawan

Kapolres Kampar Tanam Jagung & Cabe, Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Pangan

Wahana Wisata Puti Island Begitu Indah Untuk Dikunjungi Oleh Keluarga

Cek dan Kontrol Tahanan, Polsek Kerumutan Pastikan Aman Terkendali

Serda Sugiarto Imbau Pedagang Dan Pengunjung di Pasar Minas Agar Taati Prokes Covid-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan